
Gambar 1 Piramida Perencanaan Keuangan
Jika dilihat pada gambar piramida perencanaan keuangan diatas Dana Darurat ternyata terdapat pada bagian pondasi dalam susunan kerangka perencanaan yang ideal. Jika ditelaah Dana Darurat dan Arus Kas yang positif (Surplus) telah terpenuhi maka seseorang berhak untuk naik kepada tahap selanjutnya seperti memiliki asuransi sebagai aksi proteksi dan manajemen risiko, dan selanjutnya fokus dalam menentukan dan memperhitungkan tujuan keuangan melalui Investasi.
Kejadian darurat yang dimaksud seperti misalkan dalam perjalanan seseorang mengalami aki (accu) mobil yang tekor/ mati atau ban mobil pecah, maka peran dana darurat perlu dipertimbangkan sebagai sarana menggani kompenen aki tersebut, karena tidak mungkin seseorang telah memperkirakan kejadian tersebut akan terjadi esok hari. Dikarenakan seseorang hanya menyisakan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak mempunyai budget khusus untuk perbaikan ban pecah dan aki mobil, maka dana darurat yang sementara akan menutupi kebutuhan tersebut.
Peran yang lebih penting dari dana darurat adalah sebagai pengganti pemasukan yang diakibatkan dari terhentinya aliran income atau pemasukan / gaji para pekerja. Misalkan terdapat satu keluarga memiliki pemasukan hanya dari seorang ayah yang bekerja. Suatu hari sang ayah terkena imbas Covid-19 dan terpaksa harus di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Maka dari itu dana darurat sangat dipentingkan dalam hal ini dalam mengganti pemasukan yang hilang sementara, sembari sang ayah mencari pekerjaan penggantinya. Namun setelah mendapatkan pekerjaan pengganti dan mendapatkan gaji seperti semula, maka diharuskan untuk kembali mengisi kantong dana darurat sesuai kaidah yang sudah ditentukan.
Adapun menurut IARFC Indonesia dana darurat yang ideal tentu memiliki kaidah ideal dalam menentukan besaran uang yang harus dikumpulkan dengan menyesuaikan status seseorang seperti pada tabel dibawah ini:
Tabel Kebutuhan Dana Darurat
| Status | Besaran dari Pengeluaran/ Pemasukan |
| Single | 3x |
| Menikah Tanpa Anak | 6x |
| Menikah dan Memiliki Anak | 12x |
Merujuk pada tabel diatas maka kita bisa berikan contoh pada pendekatan pengeluaran seperti yang terjadi pada keluarga Ibu Rini yang baru menikah 2 bulan lalu setiap bulannya menghabiskan Rp.300.000 untuk kebutuhan internet wifi, Rp.450.000 Untuk kebutuhan Token listrik dan air PDAM, Rp.1.000.000 untuk parkir dan toll, Rp. 2.800.000 untuk kebutuhann pokok seperti makanan dan minuman, serta 1.500.000 untuk tabungan investasi dan premi asuransi, dari total pengeluaran yang rutin dikeluarkan setiap bulannya jumlahnya adalah Rp.6.050.000. Dengan demikian jika mengikuti anjuran tabel kebutuhan dana darurat ibu Rini adalah pasangan baru menikah tanpa anak artinya setidaknya harus memiliki 6x dari total pengeluaran bulanan atau setidaknya memiliki 6 bulan pengeluaran yang disimpan khusus dalam kantong tabungan dana darurat sebesar (Rp.6.050.000 x 6 = Rp.36.300.000). Dengan memiliki dana darurat yang ideal maka sudah dipastikan seseorang dapat menjalani kehidupan lebih baik dan teratur karena kedisiplinannya dalam menerapkan ketentuan pedoman piramida perencana keuangan.
Setelah kebutuhan dana darurat terkumpul sesuai jumlah yang ditentukan, selanjutnya banyak yang berfikiran bahwa dana darurat boleh diinvestasikan? Jawabannya adalah TIDAK BOLEH!. Dana darurat adalah bukan uang segar atau uang dingin yang boleh diinvestasikan dalam jumlah masif dan pada produk investasi agresif seperti saham ataupun cryptocurrency. Dana darurat seharusnya ditempatkan ditempat yang paling aman dan likuid atau mudah dicairkan ketika dibutuhkan secara mendadak.
Namun, kita tetap bisa memanfaatkan uang yang jumlahnya cukup besar sebagai dana darurat tetap ikut bertumbuh serta cukup aman yang diinvestasikan dalam instrumen investasi konservatif dengan porsi yang terukur seperti aturan pada tabel dibawah ini :
Tabel Penempatan Dana Darurat
| Jenis Instrument | Besaran (%) | Risiko |
| Rekening Tabungan dengan Akses ATM | 50% | Sangat Rendah |
| Reksadana Pasar Uang | 30% | Rendah |
| Tabungan Emas Digital | 20% | Rendah |
Dana darurat wajib memiliki fungsi kemudahan akses dan fungsi likuiditas yang tinggi, artinya dana darurat salah satunya harus ditempatkan pada rekening tabungan dengan akses ATM sebesar 50% agar mudah dicairkan ketika dana dibutuhkan secara cepat. Lalu sebesar 30% diperbolehkan disimpan pada rekening reksadana pasar uang yang memiliki risiko rendah serta volatilitas yang sangat rendah bahkan jika reksdana tersebut memiliki kinerja baik maka tidak mungkin reksadana ini mengalami penurunan yang berarti. Sisanya 20% disimpan pada rekening tabungan emas digital maupun emas logam mulia dalam pecahan kecil, akan tetapi jika disimpan pada tabungan emas kita mesti jeli dan paham dalam memilih perusahaan atau aplikasi penyedia yang memiliki selisih nilai jual dan beli rendah atau sering disebut spread yang kecil, dengan nilai spread yang kecil tentu akan menguntungkan untuk kita selaku pembeli dan investor emas dalam mencapai keuntungan dalam waktu yang cukup singkat.
Dengan porsi demikian sekalipun dana darurat tidak berhak diinvestasikan dalam porsi besar pada instrument Agresif akan tetapi masih boleh disimpan dalam produk investasi konservatif yang memberikan keamanan serta pertumbuhan yang stabil dengan tujuan untuk melindungi nilai uang dari inflasi yang menggerus.